Sempat Menangis Saat Diperiksa, Tb Apriadi Tersangka Ke 3 Kasus Sampah DLH Tangsel
Cipasera - Setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadi Kusuma Perbangsa (TAKP) menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan angkutan sampah senilai Rp 75,9 M DLH Tangsel tahun anggaran 2024.
TKAP ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif tim penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi ) Banten. Dalam video yang beredar, saat usai pemeriksaan dan dinyatakan tersangka, lelaki bertubuh gagah ini terlihat menangis, diapit dua aparat Kejati, Rabu 16/4/2025
Demikian pula saat ia digiring keluar ruangan mengenakan rompi tahanan merah muda menuju mobil tahanan Kejati, TAKP sempat mengusap air matanya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang.
"Penahanan terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025," ujar Rangga, Rabu 16/4/2025.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah DLH Tangsel, kata Rangga, TAKP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memiliki sejumlah peran dalam korupsi pengelolaan dan angkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar, antara lain, mengetahui PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah tapi membiarkan, tidak pernah melakukan monitoring terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah.
Selain itu, ia secara intensif tetap menerbitkan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan dan pembayaran hingga 100 persen, meskipun terdapat cacat kelengkapan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi PT EPP.
"Selaku PPK, Tersangka juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia," kata Rangga.
Atas perannya dalam kasus ini, TB Apriliandhi diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/ 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/tw)